| Buat karyawan jangan lupa minta bukti potong PPh 21 – Formulir 1721 A1 | | Print | |
|
Wahai karyawan, jangan lupa minta bukti potong PPh 21 – Formulir 1721 A1 dari perusahaan tempat Anda bekerja
Anda sebagai karyawan di sebuah perusahaan pastilah sudah membayar pajak yang dipotong oleh perusahaan Anda dan disetor oleh perusahaan Anda. Terlepas dari Anda sudah punya NPWP atau tidak, sebagai karyawan Anda telah membayar pajak jika Anda memiliki bukti potong PPh 21 dari perusahaan berbentuk formulir 1721 A1. Jangan lupa meminta formulir 1721 A1 ini yang berisi nama Anda dan NPWP Anda (jika Anda memiliki NPWP).
Source : Herry - TAX CHANNEL (0812 899 7480)
Only registered users can write comments!
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |






















































